| Mengamankan Tindakan Afirmatif Pada RUU Paket Politik 2010 |
|
|
| Ditulis oleh Luky Sandra Amalia |
| Kamis, 24 Juni 2010 13:43 |
|
Pendahuluan
Pemilu 2009 menyisakan beberapa persoalan yang harus dibenahi agar tidak terulang pada pemilu berikutnya yaitu Pemilu 2014 mendatang. Misalnya, persoalan carut marut daftar pemilih tetap (DPT) hingga proses penetapan calon terpilih yang memunculkan banyak gugatan. Selain itu, persoalan biaya kampanye yang sangat mahal (high cost campaign) juga menimbulkan efek tersendiri yang, tentu saja, berdampak pada perilaku calon terpilih pasca pemilu. Tidak hanya itu, persoalan keterwakilan perempuan juga perlu dibenahi, yang pada Pemilu 2009 lalu payung hukum tindakan afirmatif (affirmative action) bagi perempuan terpaksa “kandas” oleh Keputusan MK yang mengubah penetapan calon terpilih dengan berdasarkan bilangan pembagi pemilih (BPP) dan nomor urut menjadi berdasarkan suara terbanyak. Oleh karena itu, revisi guna penyempurnaan Undang-Undang paket politik yang meliputi UU No.2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, UU No.10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, dan UU No.22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu perlu dilakukan oleh DPR sebagai lembaga negara pembuat undang-undang. Langkah DPR membahas perubahan paket UU politik, disamping dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu sekaligus kualitas demokrasi dan sistem pemerintahan di Indonesia, juga untuk menindaklanjuti Putusan MK terkait gugatan terhadap UU paket politik tersebut yang terjadi sepanjang Pemilu 2009 lalu. Untuk itu, DPR meletakkan rencana pembahasan perubahan terhadap paket undang-undang politik ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2010. Salah satu arah kebijakan Prolegnas Prioritas Tahun 2010 adalah menata sistem politik nasional dalam rangka memperkuat sistem pemerintahan yang demokratis sebagaimana telah ditentukan dalam konstitusi, termasuk penguatan kedudukan lembaga eksekutif, legislatif, dan perangkat kelembagaan yang terkait seperti partai politik, lembaga penyelenggara pemilu, lembaga pengawas pemilu, dan pengaturan teknis pemilu. Dengan demikian, proses pembahasan revisi UU paket politik 2010 tidak bisa diabaikan dari beragam kepentingan yang muncul dari berbagai kalangan demi mengamankan posisi masing-masing pihak, khususnya berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu 2014 mendatang. Oleh karena itu, pada proses pembahasan revisi UU paket politik tersebut diwarnai berbagai usulan yang mengambarkan kepentingan kelompoknya masing-masing. Misalnya, usulan mengenai kenaikan angka ambang batas parlemen yang harus dicapai oleh parpol peserta pemilu dari 2,5 persen pada Pemilu 2009 menjadi 5 persen pada Pemilu 2014. Ada juga wacana mengenai pemberian hak pilih TNI Polri pada Pemilu 2014. Tidak hanya itu, usulan mengenai keterlibatan kader parpol dalam keanggotaan KPU (Komisi Pemilihan Umum) juga muncul, dan masih banyak lagi usulan lainnya. Berkaitan dengan persoalan tersebut di atas, bagaimana “nasib” tindakan afirmatif bagi keterwakilan perempuan pada pemilu mendatang? Apakah bunyi UU terkait tindakan afirmatif bagi keterwakilan perempuan masih perlu dipertahankan dan dibenahi? Tulisan ini dibatasi pada pembahasan UU No.10 Tahun 208 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Tindakan Afirmatif Keterwakilan Perempuan Di tengah hiruk pikuk arus kepentingan perubahan paket UU politik, ada satu hal yang tidak bisa diabaikan yaitu perjuangan kaum perempuan dalam hal keterwakilan politik di lembaga legislatif. Untuk itu, aktivis perempuan tidak boleh tinggal diam, melainkan harus terlibat aktif di dalam proses pembahasan tersebut. Hal ini perlu dilakukan sebab perjuangan perempuan dalam mewujudkan kesetaraan gender belum berakhir dan hanya perempuan yang paling mengerti tentang perempuan. Paling tidak, dengan meningkatkan jumlah keterwakilan perempuan di legislatif diharapkan mampu mendorong lembaga negara tersebut untuk lebih memihak kepada kepentingan perempuan yang selama ini terabaikan karena faktor dominasi budaya patriarki. Pengalaman Pemilu 2004 dan 2009 menunjukkan perjuangan kaum perempuan dalam mendesakkan payung hukum bagi keberadaan caleg perempuan dengan menyertakan tindakan afirmatif ternyata belum berhasil meningkatkan jumlah keterwakilan perempuan secara signifikan. Meskipun, jumlah perempuan di parlemen mengalami peningkatan, yaitu dari 9,6 persen pada Pemilu 2004 menjadi 11,6 persen pada Pemilu 2009, tetapi angka ini masih jauh dari yang dicita-citakan, yaitu 30 persen. Ditambah lagi, pemberlakuan kuota 30 persen bagi caleg perempuan pada pemilu 2004 yang kemudian disempurnakan dengan pemberlakuan sistem zipper pada Pemilu 2009 harus “kandas” dengan keputusan MK yang menyatakan penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak. Terlebih, tidak adanya sanksi yang diberlakukan bagi parpol yang tidak memuat 30 persen perempuan merupakan persoalan tersendiri yang perlu dituntaskan. Beberapa pasal dari UU No.10 Tahun 2008 tentang Pemilu yang memuat tentang keterwakilan perempuan, antara lain, pertama, Pasal 8 berisi tentang persyaratan bagi partai politik untuk menjadi peserta pemilu, salah satunya adalah menyertakan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat. Pasal ini diperkuat dengan Pasal 15 huruf d bahwa pendaftaran parpol sebagai peserta pemilu menyertakan surat keterangan dari pengurus pusat parpol tentang penyertaan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal tersebut di atas perlu dipertahankan untuk landasan hukum pelaksanaan Pemilu 2014 mendatang sebab biasanya penetapan dapil dan nomor urut caleg ditentukan oleh pengurus parpol, terutama pada level dewan pimpinan pusat (DPP). Tidak hanya itu, biasanya caleg yang menempati urutan nomor teratas dari DCT (daftar calon tetap) adalah pengurus parpol. Oleh karena itu, dengan “memaksa” parpol untuk melibatkan perempuan sebagai pengurus parpol akan membuka peluang keterwakilan perempuan. Namun, sayangnya pasal ini hanya berlaku untuk kepengurusan di tingkat pusat, tidak sampai menyentuh tingkat daerah. Pasal ini memang pernah menimbulkan prokontra disebabkan parpol mengalami kesulitan untuk memenuhi aturan UU ini dengan alasan tidak banyak perempuan di daerah yang mau terlibat aktif dalam dunia politik. Oleh karena itu, aturan hukum ini hanya diberlakukan pada tingkat pusat pada Pemilu 2009 lalu. Akan tetapi, di lain pihak, aktivis perempuan menyangsikan alasan parpol tersebut. Sebenarnya banyak perempuan yang berminat masuk parpol tetapi seringkali tidak memiliki akses. Namun demikian, seiring dengan semakin berkembangnya dunia politik dan semakin meningkat jumlah keterwakilan perempuan di legislatif, tampaknya aturan hukum tersebut tidak mustahil diterapkan hingga ke tingkat daerah (mulai dari DPP hingga DPW, DPD, maupun DPC) pada Pemilu 2014 mendatang. Kedua, Pasal 53 menyatakan bahwa daftar bakal calon memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan. Untuk Pemilu 2014 mendatang, pasal ini tampaknya masih perlu dipertahankan sebab budaya patriarki dan dominasi maskulinisme belum sepenuhnya hilang dari ranah politik. Oleh karena itu, masih diperlukan aturan hukum yang bersifat mengikat untuk menaikkan jumlah keterwakilan perempuan. Namun demikian, pasal ini perlu dipertahankan tidak hanya pada tingkat daftar bakal calon, melainkan juga sampai pada tingkat DCT. Bahkan, jika mungkin, pada pasal ini bisa diberlakukan hingga ke tahap calon terpilih, artinya kuota 30 persen bagi perempuan bukan hanya di tingkat pencalonan (caleg) saja, melainkan langsung diberikan jaminan bahwa 30 persen anggota dewan harus berjenis kelamin perempuan. Selain itu, angka 30 persen bagi keterwakilan perempuan tampaknya belum perlu diubah sebab peningkatan kuantitas anggota DPR ternyata tidak linier dengan peningkatan kualitasnya. Ketiga, pasal 55 ayat 2 menyebutkan bahwa di dalam daftar bakal calon, setiap tiga orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya satu orang perempuan bakal calon. Sebagaimana pembahasan pasal sebelumnya, pasal ini juga masih perlu dipertahankan pada Pemilu 2014 mendatang sebagai langkah antisipasi terkait keseriusan parpol dalam mengakomodasi caleg perempuan. Namun, pada pemilu mendatang tampaknya perlu diberi penjelas bahwa bunyi pasal tersebut bukan berarti caleg perempuan harus ditempatkan pada nomor urut tiga, enam, sembilan, dan seterusnya, sekadar memenuhi aturan UU. Pasal ini seharusnya bisa diartikan bahwa caleg perempuan bisa ditempatkan pada nomor urut 1, 2, dan 3 secara berturut-turut atau bisa juga diantara tiga bakal calon terdapat dua perempuan, dan lain-lain. Jika setiap parpol mau memahami bunyi Pasal 55 ayat 2 dengan sepenuh hati, maka keterwakilan perempuan semakin terbuka lebar. Selain itu, aturan hukum ini bisa dijadikan sebagai antisipasi terkait penetapan calon terpilih berdasarkan nomor urut, jika tidak ada caleg yang berhasil memenuhi BPP. Keempat, Pasal 57 menyebutkan bahwa KPU, baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota, melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR dan verifikasi terhadap terpenuhinya jumlah sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan. Pasal ini diperkuat dengan Pasal 58 ayat 2 berbunyi dalam hal daftar bakal calon tidak memuat sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan, KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota memberikan kesempatan kepada partai politik untuk memperbaiki daftar bakal calon tersebut. Perpaduan pasal ini bukan hanya perlu dipertahankan, melainkan juga perlu ditambahkan sanksi tegas bagi parpol yang tidak memuat sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan. Hal ini perlu dilakukan sebab mindset parpol belum sepenuhnya memihak kepada keterwakilan perempuan. Jika parpol yang tidak memenuhi aturan tersebut hanya diminta untuk memperbaiki, maka tidak akan menimbulkan keseriusan parpol mengenai keterwakilan perempuan. Keenam, Pasal 61 ayat 2 menyebutkan bahwa KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota mengumumkan persentase keterwakilan perempuan dalam daftar calon sementara partai politik masing-masing pada media massa cetak harian nasional dan media massa elektronik nasional. Demikian halnya dengan bunyi Pasal 66 ayat 2 yang menyatakan hal yang sama pada level DCT. Perpaduan pasal ini perlu dicantumkan kembali pada UU Pemilu berikutnya agar masyarakat mengetahui persentase caleg yang akan dipilihnya. Namun sayangnya, masyarakat kurang mempedulikan keseriusan parpol sehingga tidak ada “hukuman” yang diberikan oleh masyarakat bagi parpol yang tidak memenuhi persyaratan UU. Oleh karena itu, pada UU Pemilu mendatang perlu dipikirkan cara untuk melengkapi pengumuman tersebut agar tidak hanya sekadar dimuat di media masa tetapi juga “menyadarkan” masyarakat tentang pentingnya keterwakilan perempuan. Penutup Berbagai aturan hukum di atas perlu diakomodir mulai dari level bakal calon hingga level penetapan calon terpilih sebab daftar bakal calon merupakan langkah awal untuk memasuki “pintu” daftar calon sementara, selanjutnya daftar calon tetap dan penetapan perolehan kursi. Namun sayangnya, aturan hukum ini hanya berlaku bagi anggota DPR dan DPRD tetapi tidak diterapkan untuk anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Satu hal lagi yang juga tidak kalah penting adalah perlu ada jaminan hukum yang mampu mengamankan berbagai tindakan afirmatif tersebut di atas agar tidak “kandas” di tengah jalan, sebagaimana pengalaman Pemilu 2009 lalu. Bagaimanapun juga, tindakan afirmatif diperlukan terkait dengan dominasi budaya patriarki yang masih kuat mempengaruhi dunia politik, termasuk iklim partai politik yang berbau maskulin. Aturan hukum tersebut di atas perlu dicantumkan dalam UU pemilu mendatang untuk menyadarkan para politisi laki-laki bahwa ada hak perempuan yang selama ini terabaikan yang harus dikembalikan. Selain itu, meminjam istilah Joko J Prihatmoko (www.wawasandigital.com), bahwa peraturan perundang-undangan merupakan constitutional engineering yang dapat mempengaruhi dan menentukan karakter dan watak persaingan politik sehingga dapat memaksa perubahan politik. (Luky Sandra Amalia) Referensi Prihatmoko, Joko J, “Revisi UU Politik, Untuk Apa?”, dalam http://www.wawasandigital.com/index.php? option=com_content&task=view&id=5609&Itemid=62. UU No.10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. |




