| Problematika Pemekaran dan Prospek Otonomi Daerah |
|
|
| Ditulis oleh Dr. Tri Ratnawati |
| Sabtu, 24 Januari 2009 05:01 |
“Pemekaran menjadi istilah yang tidak asing dan sering muncul di berbagai wacana akhir-akhir ini. Pemekaran yang sedianya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat ternyata di lapangan tidak selalu demikian. Bahkan” saat inipun masyarakat umumnya sudah tahu bahwa ‘moratorium’ atau jeda pemekaran yang sering didengung-dengungkan Pemerintah dan DPR selama ini hanyalah ‘main-main’ atau ‘tipuan belaka’. Buktinya, saat ini dimana rakyat kecil tercekik kemelaratan, pengangguran dan berbagai musibah bencana alam dan penyakit, kedua lembaga itu masih saja asyik dengan ‘proyek’ pembahasan RUU pemekaran/pembentukan daerah baru. Padahal masih banyak RUU lain yang lebih penting yang seharusnya mendapat prioritas untuk dibahas. Silakan cek Prolegnas. Dalam kaitannya dengan ‘proyek’ pemekaran daerah ini, DPR, katimbang Pemerintah, nampak sangat bernafsu untuk ‘buru-buru’ menyelesaikannya. Kasus pemekaran daerah secara besar-besaran di era ‘reformasi’ saat ini menunjukkan bagaimana masa depan daerah dan masyarakatnya, bahkan masa depan Negara dan bangsa Indonesia ini, dipertaruhkan oleh para politisi yang mungkin sebagian kurang berwawasan kenegaraan dan tidak mempunyai kompetensi atau keahlian yang cukup untuk menentukan suatu daerah layak/tidak untuk dimekarkan. Memang benar bahwa provinsi-provinsi pemekaran seperti Gorontalo, Banten dan Maluku Utara bisa dikatakan ‘cukup sukses’ membawa misi pemekaran untuk peningkatan pelayanan publik, memperpendek rentang kendali dan memperbaiki kesejahteraan rakyat. Memang benar juga bahwa sebagian kabupaten/kota pemekaran di Kalimantan menuai hasil pemekaran. Namun jumlah daerah pemekaran yang relatif sukses tidak sebanding dengan sekitar 80% daerah pemekaran yang bermasalah karena dugaan kasus-kasus korupsi DAU, rekrutmen pegawai daerah pemekaran yang tidak fair (berbau kroniisme, kekeluargaan dan sukuisme (nepotisme), serta politik uang), munculnya bisnis-bisnis dadakan pejabat daerah/politisi lokal atau keluarganya, konflik tapal batas wilayah (yang tidak jarang tumpang tindih dengan kepentingan partai tertentu), konflik asset daerah, konflik lokasi ibukota baru, konflik antar elit lokal , konflik horizontal, dll. Pemekaran wilayah bukanlah fenomena baru di Indonesia. Sekitar 10 tahun setelah Republik Indonesia berdiri pernah terjadi pemekaran secara besar-besaran, yaitu misalnya pada tahun 1950-1955 dibentuk 6 provinsi baru dan 99 kabupaten/kota. Jumlah tersebut meningkat pada tahun 1956-1960 menjadi 16 provinsi dan 145 kabupaten/kota di Negara kita. “Reformasi teritorial” atau reformasi kewilayahan pada waktu itu barangkali berkaitan dengan semangat republikan dan semangat persatuan-kesatuan daerah-daerah pasca penjajahan Belanda dan pendudukan Jepang. Perlu dicatat, sistem pemerintahan lokal di jaman Belanda membedakan Jawa dengan Luar Jawa. Waktu itu pernah dikenal daerah yang kalau saya tidak salah dan perlu dicek lagi, disebut dengan gewest yang dikepalai gubernur atau kepala gewest, karesidenan, afdeling, onderafdeling, district (di Jawa dipimpin Wedana, di luar Jawa dipimpin Demang atau Kepala Distrik), onderdistrict, dan yang terendah adalah wilayah-wilayah volksgemeinschappen (desa, negeri, nagari, kuria, gampong, dll.). Lalu pada jaman pendudukan Jepang dikenal daerah-daerah yang disebut dengan Syuu (karesidenan), Si (Stadsgemeente), Ken (regentschap), Gun (distrik/kawedanan), Son (onderdistrict) dan Ku (desa). Apakah pembentukan daerah-daerah di Indonesia tahun 50-60an tersebut sama sekali mengubah apa yang telah ada di jaman Belanda dan Jepang, memerlukan pengkajian lebih lanjut. Barangkali pembentukan daerah-daerah di masa penjajahan tersebut bisa menjadi bahan atau masukan untuk memperkirakan berapa sebaiknya jumlah ideal provinsi dan kabupaten/kota di nenara kita di masa depan yang selama ini kita perdebatkan. Kalau mengikuti pendapat G.Ferrazi dari DRSP-USAID (2006), bila Indonesia akan mengadakan reformasi kewilayahan (territorial reform), maka tidak hanya sebatas memperhitungkan ukuran wilayah, penduduk, PAD dsb, untuk menentukan berapa baiknya jumlah provinis/kabupaten/kota di Indonesia, namun juga harus dipikirkan seperti apa prinsip-prinsip otonomi dan hubungan Pusat-Daerah di Indonesia yang akan dibangun sehingga membantu tercapainya tujuan politik dan sosial ekonomi di Negara kita. Dalam kasus pemekaran ini sebenarnya para anggota DPR dan DPD sedang diuji tingkat kenegarawanan dan kearifan mereka, bersediakah mereka untuk memfokuskan diri menjadi lembaga pengontrol atau pengawas eksekutif saja? Pemekaran daerah saat ini banyak yang buruk hasilnya karena lembaga-lembaga DPR dan DPD yang seharusnya mengontrol dan mengawasi pemerintah, justru ikut-ikutan ‘bancakan’ atau ‘pesta’ pemekaran wilayah. Menurut informasi yang saya peroleh, daerah-daerah pemekaran yang gagal kebanyakan adalah yang diusulkan oleh DPR. Di pihak lain memang eksekutif di masa reformasi ini seolah-olah sengaja ‘dimandulkan’ oleh sistem perundangan-undangan yang berlaku. Oleh karena itu perlu pengkajian kritis oleh para pakar terhadap UUD 1945 Amandemen IV dan semua perundang-undangan politik dan pemerintahan saat ini. Jumlah parpol yang terlalu banyak tetapi yang memberikan kemaslahatan yang terlalu kecil kepada demokrasi substantif dan kesejahteraan rakyat banyak, dan sebaliknya parpol seringkali hanya menimbulkan konflik dan politik uang, saat ini sudah merupakan kebutuhan mendesak untuk segera disederhanakan sebagaimana sejumlah pakar dari LIPI pernah mengusulkan. Namun karena suatu perubahan itu harus diperjuangkan, menjelang pemilu ini gerakan-gerakan mahasiswa dan civil society harus kembali bangkit, bahkan kalau perlu dengan demo-demo damai, untuk mempengaruhi DPR (dan Pemerintah) menuntut penyederhanaan jumlah partai dan memperkuat hak-hak eksekutif supaya lebih setara dan seimbang dengan DPR. Proses pembuatan dan pembahasan RUU yang saat ini sangat menguntungkan DPR, harus dicabut dan diganti supaya tidak menimbulkan tirani mayoritas DPR vis-à-vis Pemerintah (eksekutif). Antara lain dengan cara ini maka ‘obral RUU pemekaran’ bisa dikurangi secara gradual. Saya tidak anti pemekaran karena menyadari masih banyaknya daerah-daerah di luar Jawa pada khususnya yang memerlukan pemerataan pembangunan fisik dan SDM. Tapi saya anti pemekaran yang hanya berorientasi emosionalitas kesukuan/keagamaan dengan meninggalkan faktor-faktor rasionalitas dan efisiensi. Kenapa? Karena dalam jangka panjang berpotensi menimbulkan konflik (dengan atau tanpa kekerasan) dan permasalahan lainnya. Pemekaran yang tidak rasional dan efisien mungkin merupakan solusi jangka pendek, tapi kemungkinan besar akan menjadi malapetaka dalam jangka panjang. Bila seorang Ferry Mursyidan Baldan, anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Golkar-- dalam seminar nasional AIPI di Manado tahun lalu --kebetulan saat itu saya juga menjadi pemakalah utama—dia meyakini bahwa pemekaran daerah perlu karena masih banyak daerah di Indonesia yang membutuhkan listrik, jalan dan jembatan, maka saya berpendapat bahwa bila hanya membutuhkan fasilitas-fasilitas tersebut, maka solusinya tidak harus dengan pemekaran daerah. Mungkin bisa dengan meningkatkan perimbangan keuangan Pusat-Daerah, dengan intervensi Negara mempercepat pembangunan daerah, dengan merevitalisasi peran gubernur untuk memimpin dan mengalokasikan sumber-sumber ke kabupaten-kabupaten /kota, dll. |





“Pemekaran menjadi istilah yang tidak asing dan sering muncul di berbagai wacana akhir-akhir ini. Pemekaran yang sedianya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat ternyata di lapangan tidak selalu demikian. Bahkan” saat inipun masyarakat umumnya sudah tahu bahwa ‘moratorium’ atau jeda pemekaran yang sering didengung-dengungkan Pemerintah dan DPR selama ini hanyalah ‘main-main’ atau ‘tipuan belaka’. Buktinya, saat ini dimana rakyat kecil tercekik kemelaratan, pengangguran dan berbagai musibah bencana alam dan penyakit, kedua lembaga itu masih saja asyik dengan ‘proyek’ pembahasan RUU pemekaran/pembentukan daerah baru. Padahal masih banyak RUU lain yang lebih penting yang seharusnya mendapat prioritas untuk dibahas.